Hendri Irawan Nilai Cara Dinsos Kembalikan Peserta BPJS PBI Terlalu Rumit 

KILASRIAU.com - Ketua Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI) Hendri Irawan, SH menilai cara Dinas Sosial mengembalikan kepesertaan masyarakat miskin menjadi Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlalu rumit dan tidak efektif dilaksanakan. 

Pria yang akrab disapa Iwan ini katakan, cara dinas sosial untuk mengaktifkan kembali masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh pihaknya, yang dituangkan ke dalam surat balasan yang ditujukan ke KDDI beberapa hari yang lalu sangat merugikan dan itu bukan sebuah solusi konkrit terhadap masyarakat miskin. 

"Di dalam surat tersebut Dinas Sosial meminta KDDI untuk melaporkan bagi masyarakat miskin yang tidak aktif atau dikeluarkan, dengan cara melampirkan kembali administrasi kependudukan dan ditambah surat keterangan dari RT, Lurah/Desa untuk acuan mereka untuk diverifikasi. Artinya, ini mengulang dari nol, dan sekarang saya mau pertanyakan apa dasar Dinas Sosial mengeluarkan penduduk yang masih miskin ?," ujar Iwan dengan lantang. 

Katanya lagi, jika memang ada kesalahan verifikasi sebaiknya dikembalikan tanpa ada embel-embel lain yang sangat rumit diurus oleh masyarakat. "Hemat saya dikembalikan saja lagi kepesertaannya, toh mereka dikeluarkan juga asal-asalan. Coba kita pikirkan secara akal sehat, masyarakat dari ujung Telok Belengkong datang ke Inhil cuma mau mengaktifkan BPJS PBI menghabiskan dana ratusan ribu sementara dia dikeluarkan atau dinonaktifkan tanpa sepengetahuannya, kira-kira masuk akal tidak ?," tanya Iwan lagi. 

Selain dari itu, lanjut Iwan, belum lagi yang sedang sakit dan ternyata kartunya sudah dinonaktifkan dengan terpaksa yang bersangkutan harus mengeluarkan uang sendiri. "Sekarang tidak ada lagi istilah rekomendasi, jadi ketika sakit namun terkena sial (BPJS PBI dinonaktifkan, red) maka pasien tersebut harus menjual barang-barangnya untuk menutupi pembiayaan di Rumah Sakit. Ini yang harus didudukkan," imbuhnya.

Kepala Dinas Sosial, Syaifuddin saat dikonfirmasi media melalui selulernya tidak mengangkat telponnya, Minggu (24/3/2019). Hingga berita ini diterbitkan pihak dinas sosial belum memberikan klarifikasi atau jawaban tentang pernyataan KDDI tersebut.


Baca Juga